Enter your keyword

Perwalian

Perwalian Akademik

Selama pendidikan di ITB, setiap mahasiswa didampingi oleh seorang staf pengajar untuk membantu kelancaran pendidikan baik yang berkaitan dengan masalah akademik maupun non akademik. Staf pengajar pendamping mahasiswa tersebut disebut dosen wali. Secara umum peran Dosen Wali adalah sebagai berikut:

  1. sebagai narasumber mahasiswa untuk memberikan solusi masalah akademik yang dihadapinya;
  2. sebagai media yang menghantarkan permasalahan non akademik yang dihadapi seorang mahasiswa kepada yang lebih berkompeten, misalnya ke Bimbingan Konseling ITB;
  3. memotivasi mahasiswa dalam bidang akademik dan non akademik untuk mendukung keberhasilan studi;
  4. memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, tentang program studi dan peranan bidang keahlian dalam industri, pembangunan nasional, maupun dalam pengembangan keilmuan
    menjelaskan kepada mahasiswa tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan ITB yang terkait dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  5. membina integritas seorang mahasiswa;
  6. sebagai nara sumber bagi ITB dalam masalah yang menyangkut kemahasiswaan;
  7. bekerja sama dengan dosen pembimbing tugas akhir;
  8. membina watak kesarjanaan seorang mahasiswa.

Perkenalan dengan wali dilakukan langsung oleh program studi. Interaksi mahasiswa dengan wali lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara wali dan mahasiswa atau secara terkoordinasi melalui sistem informasi akademik.

Dokumen Perwalian

Pedoman perwalian ini merupakan revisi atas dokumen Pedoman Pelaksanaan Perwalian Institut Teknologi Bandung yang dikeluarkan oleh Kantor Wakil Rektor Senior bidang Akademik pada tahun 2006. Perubahan dilakukan pada prosedur pencatatan hasil perwalian yang disederhanakan yaitu tidak lagi dengan pengisian pada formulir tetapi pengisian catatan dosen wali dilakukan melalui situs perwalian online. Perubahan lain adalah Laporan Pelaksanaan Perwalian dapat dibangkitkan melalui situs dan dosen wali dapt mencetaknya selanjutnya menyampaikannya kepada Ketua/Sekretaris Program Studi.